Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti kinerja Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan salah satu perangkat desa di Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan beberapa orang yang terduga terlibat aktivitas perjudian secara daring. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat setempat terkait dugaan aktivitas judol di Kecamatan Kepohbaru pada 9 Juli 2025 lalu.
Menurut Cipto, beberapa orang yang diamankan saat itu langsung dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas. Selain itu, polisi juga melakukan pengecekan terhadap perangkat telepon genggam milik masing-masing terduga untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan dalam praktik judi online.
Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan adanya tautan judi online di dalam ponsel para terduga. Polisi juga tidak mendapati riwayat atau aktivitas yang mengarah pada praktik judi online saat itu.
“Kepada orang-orang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan handphone, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas judi online kala itu,” ujar AKP Cipto, Senin (20/4/2026).
Karena tidak ditemukan cukup bukti, pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk mengembalikan barang milik mereka yang sempat diamankan, termasuk telepon genggam, telah dikembalikan.
“Handphone kita kembalikan, dan yang bersangkutan juga kita serahkan kembali ke keluarganya karena tidak cukup bukti,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam segala bentuk aktivitas praktik perjudian apapun itu bentuknya baik secara online maupun secara konvensional. (*)